demit-jatirogo.desa.id - Pada awal masa kampanye pemilihan Kepala Desa periode 2022-2028, Pemerintah Pusat mewajibkan seluruh bakal calon Kepala Desa untuk membuat komitmen yang disebut sebagai Pakta Integritas. Bakal calon Kepala Desa diwajibkan untuk membuat komitmen yang berisi tentang rencana dan hal-hal apa saja yang akan dilaksanakan jika ia terpilih sebagai Kepala Desa nantinya.
Dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Salah satu isi dari dokumen Pakta Integritas tersebut adalah pengalokasian dana dari hasil pengelolaan tanah bengkok oleh Kepala Desa yang nantinya akan diserahkan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk membantu pengentasan kemiskinan yang ada di Desa. Anggaran tersebut dapat diserahkan kepada masyarakat yang kurang mampu dan bisa juga di peruntukan lainya.
Kamis 20 April 2023 bertempat di Pendopo Balai Desa Demit, Bakir selaku Kepala Desa Demit memenuhi janjinya kepada masyarakat untuk menyalurkan 0,5% dari hasil pengelolaan tanah bengkok untuk memberikan Hasil Panen Bagi orang-orang yang Kurang mampu Berupa Beras. Sejumlah Hampir lebih dari 120 orang diundang untuk menghadiri acara penyerahan Pakta Integritas Kepala Desa Demit guna menerima semabako tersebut dari Pakta Integritas Kepala Desa Demit tahun 2023.
Masing-masing orang mendapatkan beras berupa 5 Kg beras ,- yang mana dana tersebut berasal dari hasil bengkok yang dikelola oleh Kepala Desa yang sudah dikalikan 0,5% sesuai dengan dokumen Pakta Integritas.