demit-jatirogo.desa.id - Adanya bencana non alam yang di sebabkan oleh penyebaran covid-19 berdampak bagi kehidupan sosial,ekonomi,dan kesejahteraan masyarakat desa. dalam rangka penanganan dan penyebaran covid-19 yang khususnya di desa melalui penggunaan dana desa dapat di lakukan untuk bantuan langsung tunai (BLT-DD) kepada penduduk miskin di desa.
Berdasarkan surat edaran Bupati Tuban Nomor : 140/2112/414.106/2020 tanggal 21 April 2020 perihal Penyaluran bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD ) dari Dana Desa tahun 2020 sasaran penerima (BLT-DD) adalah keluarga miskin non PKH atau bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT).
Oleh karena itu, dalam rangka menetapkan Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD) Pemerintah Desa Demit Beserta Tim Pendata melakukan kegiatan verifikasi dan validasi Bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD) bertempat di Kantor Balai Desa Demit.
Kegiatan Verifikasi dan Validasi Bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD) di lakukan KetuaTim Gugus Percepatan Penanganan Covid,tim Pendata,Perangkat Desa,serta relawan Tim Covid-19.
Pada Kesempatan tersebut, Ketua Tim Gugus Covid Desa Demit selaku Kepala Desa Demit Ibu Irkhamni menyampaikan bahwa dalam menetapkan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD ) agar berpedoman Kepada Petunjuk teknis terkait Bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD) ini untuk menghindari kesalahan.pengambilan Keputusan dan meminta agar setiap desa memperhatikan bahwa penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD) ini adalah orang-orang yang benar-benar terdampak covid-19 dan bukan termasuk di PKH,BPNT dan bantuan perluasan.